Sadaraku, berjualan dengan sistem MLM (Multi Level Marketing) ini tentunya punya tawaran yang sangat menggiurkan. Mulai dari potongan harga barang, bonus yang besar, hingga bermacam-macam hadiah lainnya yang ditawarkan. Sungguh sangat pantas, jika anggota MLM ini sangat militan dalam memarketkan atau memasarkan produk-produknya. Akan tetapi, sebagai Umat Islam mari kita kaji, bagaimana sih tinjauan hukum dari sisi fiqhnya (tentunya) dengan model jual-beli seperti MLM ini ?
Dalam sebuah disertasi-doktoralnya di Universitas Islam Al-Imam Ibnu Suud Arab Saudi, Dr. Husain Syahrani yang membahas judul “Al-Taswiq al-Tijari wa Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami” telah mengkaji betul perihal bagaimana tinjauan dari segi bisnis MLM ini dari ranah syariat Islam.
Beliau mendefenisikan bahwa MLM dengan sistem penjualan langsung tersebut, di mana produk/ barang yang dipasarkan langsung mulai dari produsen ke konsumen. Dan para konsumen yang juga sekaligus memasarkan barang tersebut mendapat imbalan-imbalan yakni salah satunya berupa bonus. Dan bonus tersebut tentunya diambil dari keuntungan bagi setiap pembeli produk tersebut, yang dikenal-kan oleh pembeli pertama, berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam sistem.
Dr. Husain Syahrani telah menyebutkan bahwa setidaknya ada 4 kategori yang tentunya menjadikan sistem bisnis MLM ini dihukum haram ! Apa saja, simak selengkapnya di bawah ini :
Alasan Pertama, bisnis MLM mengandung unsur riba nasi’ah dan fadl. Setiap anggotanya tersebut harus menyerahkan uang (money) dalam jumlah kecil demi mendapatkan uang (money) dalam jumlah yang jauh lebih besar. Hal ini tentunya uang (money) tersebut ditukar dengan uang yakni dengan nominal yang tidak sama dan juga tidak tunai (non-tunai).
Sementara itu, jika ditinjau status produk/ barang yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tersebut hanya sebatas kedok saja. Dalam dunia MLM, barang tersebut bukanlah dasar dari tujuan orang yang ikut dalam jaringan MLM tersebut (FAKTA LAPANGAN).
Jadi meskipun barang yang di MLM itu baik, halal, dan produk-produknya bersifat Islami , akan tetapi hal itu tidak akan mengubah hukum jual-beli dalam sistem MLM tersebut menjadi halal. Artinya, apa pun jenis produk/ barang yang dipasarkan dengan melalui sistem MLM tersebut, sekalipun itu produk/ barangnya adalah barang-barang yang bersifat Islami, seperti misal kaset-kaset DVD Islami, obat-obatan seperti madu dll, atau bahkan hingga jasa perjalanan umrah sekalipun, hal itu bisa jatuh pada keharaman.
Alasan Kedua, adalah adanya unsur garar (yakni unsur spekulasi). Dalam artian, setiap orang yang ikut dalam jaringan bisnis MLM tersebut tidak mengetahui apakah dia akan berhasil merekrut anggota-anggota (downline) dalam jumlah batasan yang diinginkan atau tidak sama sekali.
Sekalipun bisnis MLM ini terus beroperasi hingga sekarang ini, pada suatu saat nanti pasti bisnis ini akan terhenti. Maka pada saat orang tersebut bergabung ke dalam jaringan bisnis MLM orang itu tidak tahu, apakah dirinya berada pada tingkatan atas sehingga dirinya pun akan beruntung ataukah orang tersebut akan berada pada tingkatan yang paling bawah sehingga otomatis orang tersebut akan rugi.
Alasan Ketiga, adalah adanya unsur memakan harta manusia yakni dengan cara (strategi) yang batil. Sebab justru yang akan mendapatkan keuntungan dari sistem tersebut hanyalah dari perusahaan MLM sendiri dan juga bagi sejumlah kecil anggota yang tentunya sudah berada di level atas saja.
Perusahaan MLM ini sudah tentu pasti akan mendapatkan berbagai keuntungan karena barang/ produknya tersebut terus dijual dengan cara sistem berantai. Keuntungan bisnis inipun akan semakin berlipat-lipat, sebab harga jual dari barang/ produknya tersebut berkali-kali lipat.
Sejumlah kecil anggotanya (UpLine) juga akan mendapat keuntungan atau keuntungan berupa bonus sebagai tanda/ imbalan dari memasarkan produk MLM tersebut. Bonus itu tetnunya juga diambil dari keuntungan bagi setiap pembeli yang sudah dikenalkan oleh si pembeli pertama yangmana berdasarkan dari ketentuan yang telah diatur oleh sistem MLM tersebut.
Alasan Keempat, adalah adanya unsur tipu daya (penipuan), menyembunyikan yang cacat (menutupi dampak negatifnya), dan yang paling parah biasanya terjadi pembohongan publik.
Anggota bisnis MLM ini dalam memasarkan produknya, seringkali mengungkapkan bahwa seolah-olah penjualan produknya tersebut istimewa sekali bahkan paling top (no.1), Padahal, dasar inti yang sebenarnya itu adalah yakni menjanjikan bonus-bonus berlipat ganda yang tentunya sangat besar (menurut mereka) apabila seseorang tersebut masuk sebagai anggotanya. Namun Faktanya, adalah bonus-bonus yang dijanjikan itupun sama sekali jarang diperoleh bagi setiap anggotanya.
Inilah dasar alasan Dr. Husain Syahrani yang menfatwakan bahwa Bisnis MLM Haram, dan tak ada satupun ulama’ besar yang setuju/ sepakat untuk membolehkan sistem ini jika mengkaji betul model jual belinya (artinya semua ulama’ besar menfatwakan HARAM !).
Beliau (Dr. Husain Syahrani) juga mengatakan, : {” Bisnis MLM diharamkan bukan karena dari Produknya, melainkan yang mengharamkan adalah karena sistem Pemasarannya”} tutur Dr. Husain Syahrini
Sumber : mutiarapublic.com
loading...
0 Response to "Fatwa Ulama’ : Bisnis MLM Haram ! Pelajari Alasannya ?"
Post a Comment