Hutang merupakan salah satu alternatif untuk memenuhi keperluan saat mengalami masalah kewangan. Tidak hanya kepada sanak dan saudara, berhutang biasanya juga dilakukan kepada pihak bank , institusi kewangan dan sebagainya.
Semasa keadaan terdesak,pertolongan orang lain dalam bentuk hutang ini memang sangat diperlukan. Namun ramai orang yang ambil mudah dalam isu membayar hutang,serta menunda-nunda pembayarannya hingga lewat dalam tempoh yang ditetapkan, padahal mereka mampu untuk membayarnya.
Kadang-kala orang yang meminjamkannya yang harus berusaha keras menagih hak mereka. Ini merupakan sebuah bentuk tindakan kezaliman dan merugikan orang lain. Ancamannya pun tidak main-main dan membuat anda berfikir berulang kali untuk menunda bayar hutang. Apakah ancamannya? Berikut ulasannya.
Untuk dapat diketahui bersama bahawa hutang akan terus dipertanggungjawabkan kepada si peminjam walaupun dia sudah meninggal dunia.Inilah sebenarnya paling berbahaya, ketika seseorang menunda-nunda pembayaran hutangnya, mereka juga harus mengingat bahwa kematian bisa datang bila-bila saja. Jika nyawa keluar dari jasad sementara diri masih berhutang maka akan sangat susah untuk membayarnya.
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilangsaikan dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hadist di atas ditujukan ketika hari kiamat nanti, sementara saat masih di alam Barzah menunggu hari kiamat akan lain lagi ceritanya. Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa orang yang masih berhutang dalam kondisi sudah meninggal, maka rohnya akan tergantung sampai ada keluarga yang membayarkan untuknya.
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Bergantung dalam hadist di atas menurut Al ‘Iroqiy adalah tidak boleh dikatakan selamat atau sengsara sampai dilihat utangnya tersebut lunas atau kah tidak. Hal ini menjadi tangungjawab bagi waris untuk segera melunaskannya.
Ancaman ini adalah bagi orang yang memiliki harta namun tidak mahu membayar hutang, akan tetapi bagi mereka yang tidak memiliki harta, namun bertekad melunasi, maka Allah SWT akan memberikan pertolongan untuk melangsaikan hutangnya tadi. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadits.
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dalam riwayat lain juga dijelaskan bahwa orang-orang yang berhutang namun berniat tidak mahu membayar akan digolongkan dalam kategori golongan pencuri di akhirat kelak. Mereka akan mendapatkan hukuman layaknya hukuman yang akan didapatkan para pencuri.
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)
Semoga kita senantiasa menjadi Hamba yang takut untuk menunda-nunda membayar hutang dan menjadi orang yang selalu berniat untuk segera melunasi hutang-hutang yang pernah dipinjam. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)
ROH ORANG MENINGGAL TERGANTUNG SELAGI HUTANG TIDAK DIBAYAR
Dalam Islam masalah hutang adalah sesuatu yang berat dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Orang yang berhutang wajib berusaha untuk membayar dan melunasi hutangnya.
Jika seseorang meninggal dunia dan masih tidak membayar hutang,dikhuatiri keadaannya akan seperti yang disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW:
“Nyawa (ruh) mukmin bergantung akibat hutangnya sebelum dilunasi.”(HR Ahmad dan ash-habus sunan).
Bahkan Rasul saw bersabda, “Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim).
Hadist-hadist di atas menurut para ulama berlaku bagi orang yang sebenarnya mampu dan punya harta tetapi tidak ada niat melunasi.
Sementara bagi yang memang tidak punya harta dan tidak punya kemampuan untuk melunasi, padahal ia ingin melunasi, maka Allah yang akan melunaskan baginya seperti disebutkan dalam Shahih Bukhari.
Jika kembali kepada hadits pertama bahawa roh mukmin bergantung dengan hutangnya sebelum dilunasi berarti ia baru bebas dari kondisi yang tidak jelas itu bila hutangnya dilunasi.
Kerana itu yang seharusnya dilakukan setelah mayat yang punya hutang itu meninggal,waris perlu memaikan peranan untuk membayar semua hutangnya menerusi harta yang ditinggalkan sebelum dibahagikan kepada ahli waris .
Dalam keadaan keluarga atau sahabatnya tidak ada yang mampu membayarkan hutang mayat, hendaknya mereka meminta kerelaan pihak pemberi hutang untuk menghalalkan si mayat dengan hutang tersebut.
Dan kalau pihak pemberi hutang, baik diminta maupun tidak diminta, telah membebaskannya dari jerat hutang tadi atau mengikhlaskannya, maka hal itu akan menjadi amal kebaikan yang sangat besar bagi pemberi hutang dan boleh membuat roh mayit tidak lagi bergantung. Wallahu a’lam
Rujukan 1:Kabarmakkah.com
Rujukan 2: akhwatmuslimah.com
Rujukan 3: syariahonline.com
Edit oleh : Suaramedia.org
loading...
0 Response to "ANCAMAN ALLAH KEPADA ORANG SENGAJA TIDAK MAHU MEMBAYAR HUTANG"
Post a Comment