Bolehkan Suami Meminjam Mahar Pernikahan?

Kongsikan di
Image result for Bolehkan Suami Meminjam wang hantaran


Assalamu’alaikum wr wbSaya ingin bertanya, bagaimana Hukumnya menikahi seorang wanita dengan Uang Mahar yang berasal dari pinjaman?

Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullahBismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Mengenai mahar dari uang pinjaman itu boleh-boleh saja, tidak membatalkan pernikahan. Itu sama halnya kita menggunakan uang pinjaman untuk akad selain akad nikah, semisal akad jual beli dll. Penyerahan mahar juga tidak diharuskan seketika (cash), dalam arti dapat diserahkan menyusul setelah terselenggaranya akad nikah. Namun bila istri menuntut pembayaran mahar seketika setelah dilangsungkannya akad maka wajib bagi sang suami untuk menyerahkan mahar pada saat itu juga. Sedangkan penyebutan bentuk atau nilai mahar dan penyerahannya secara tunai pada saat akad (ijab qabul), hukumnya sunnah.
Mahar dalam istilah fiqih disebut juga shidaq. Dalam bahasa Indonesia sering disebut mas kawin. Mahar adalah benda atau harta yang harus diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita dalam akad nikah. Mahar merupakan salah satu syarat sahnya sebuah akad nikah. Dalam hal ini al-Qur’an memerintahkan kepada calon suami untuk membayar mahar :
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (QS An-Nisa’ [4]: 4).
Syariat Islam menganjurkan agar mahar merupakan sesuatu yang bersifat materi yang bernilai. Karena itu bagi orang yang belum berkemampuan memilikinya dianjurkan untuk menangguhkan pernikahan sampai ia memiliki materi yang cukup untuk mahar dan kebutuhan lainnya. Akan tetapi apabila kondisi memungkinkan atau kondisi mengharuskan ia segera menikah, padahal ia belum memiliki materi yang cukup, maka juga diperbolehkan menikah dengan mahar yang sederhana. Bahkan ibaratnya dengan cincin besi pun boleh. Seperti sabda Rasulullah kepada seorang pemuda yang ingin menikah namun tidak mempunyai apa-apa : “Carilah walau cincin dari besi”.
Di sini perlu diketahui beberapa prinsip mahar: Semakin ringan mahar semakin baik. Seperti sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْـرُ النِّكَـاحِ أَيْسَـرُهُ.
‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” (HR. Abu Dawud (no. 2117) kitab an-Nikaah, al-Hakim (II/182), ia menshahih-kannya dan menilainya sesuai syarat Syaikhan (al-Bukhari-Muslim), dan Syaikh al-Albani menilainya sesuai syarat Muslim. Lihat al-Irwaa’ (VI/345).
Dalam riwayat Ahmad:
إِنَّ أَعْظَمَ النَّكَـاحِ بَرَكَةً أَيَْسَرُهُ مُؤْنَةً.
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” (HR. Ahmad no. 24595)
Di antara contoh yang harus kita ikuti dalam masalah meringankan mahar dan tidak bermahal-mahal
Bila tak memiliki materi, boleh berupa jasa. Semisal jasa mengajarkan beberapa ayat al-Qur’an atau ilmu-ilmu agama lainnya. Sesuai dengan hadist berikut ini :
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu anhu, ia mengatakan, “Aku berada di tengah kaum di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba seorang wanita berdiri lalu mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’ (Dalam riwayat Malik: “Sesungguhnya aku menghibahkan diriku kepadamu”). Beliau tidak menjawabnya sedikit pun. Kemudian ia berdiri kembali lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, dia menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’ Beliau tidak menjawabnya sedikit pun. Kemudian dia berdiri untuk ketiga kalinya lalu berkata: ‘Dia telah menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’ Lalu seorang pria berdiri dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya?’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau mempunyai sesuatu?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah, lalu carilah walaupun cincin yang terbuat dari besi!’ Ia pun pergi dan mencari, kemudian datang seraya mengatakan: ‘Aku tidak mendapatkan sesuatu, dan tidak pula mendapatkan cincin dari besi.’ Beliau bertanya: ‘Apakah engkau hafal suatu surat dari al-Qur-an?’ Ia menjawab: ‘Aku hafal ini dan itu.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah, karena aku telah menikahkanmu dengannya, dengan mahar surat al-Qur-an yang engkau hafal.’”( HR. Al-Bukhari (no. 5149) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1425) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1114) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3280) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 3111) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1889) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 22292) kitab an-Nikaah, Malik (no. 1118) kitab an-Nikah, ad-Darimi (no. 2201) kitab an-Nikaah.)
Semoga jawabannya bisa membantu
Wallahu a’lam bish-showabi
Sumber : https://www.arrahman.id
loading...

0 Response to "Bolehkan Suami Meminjam Mahar Pernikahan?"

Post a Comment