YOGA HARAM disisi syarak. MOHON HENTI mengamalkan senaman ini

Kongsikan di

Sebelum membahas hukum yoga, kita perlu mengenal apa itu yoga. Kita semak petikan berikut,
Yoga berasal dari suku kata yuj, dalam bahasa Sanskert bererti “menghubungkan” atau “mempersatukan”. Secara bahasa yoga bermakna menyatu, tunggal dengan kesedaran Tuhan atau kenyataan diri sendiri. Dengan kata lain yoga merupakan salah satu ritual yang mengantarakan seseorang pada ketunggalan dirinya dengan pencipta.

Dalam Yoga, meditasi disebut dengan Dhyana yang ertinya adalah aliran pikiran. Meditasi dalam Yoga berdasarkan pada pengetahuan Tantra (yang selanjutnya dikenal sebagai Astaunga Yoga). Tantra berarti kebebasan dari kegelapan dengan cara penyatuan dengan Yang Maha Tinggi (Tuhan). Erti lain dari meditasi adalah Samadhi. Samadhi adalah “persatuan dengan Tuhan” (Sama ertinya “dengan”, Adhi artinya “Tuhan”)

Keberadaan yoga yang banyak dilakukan oleh masyarakat, terutama pada perkumpulan yoga hari ini, sebenarnya bukan yoga yang murni olah tubuh. Para praktisi yoga banyak mencampur adukkan gerakan yoga dari tahapan meditasi diam hingga meditasi gerak.

Yoga memang tak ubahnya dengan meditasi. Secara umum, senam yoga adalah meditasi dalam gerak.
Sebab dalam melakukan gerakan yoga juga pikiran kita dilatih untuk tenang dan khusyuk) dengan selalu mengiringinya dengan bacaan-bacaan khusus disertai dengan menghadirkan hati dan kekhusyu’an.

Memusatkan pikiran dan konsentrasi, atau melihat pada objek gambar tertentu. Setelah mereka melakukannya, biasanya mereka merasakan sensasi yang berbeda.

Terutama bagi praktis yoga yang ingin mendapatkan suatu kesaktian tertentu, ada yang klaim mereka didatangi mahkluk astral (Dewa-dewi) yang sesungguhnya itu adalah syaitan.

Sumber: metafisis.net

Hukum Yoga

Kita sepakat bahwa yoga berasal dari agama paganisme, hindu dan budha. Dan di sana ada dua unsur mendasar dalam yoga,

[1] Gerakan dan olah badan

[2] Olah jiwa, konsentrasi, dengan kondisi bayangan tertentu dalam pikiran.
Untuk memaksimalkan unsur kedua ini, yoga kebanyakan dilakukan di waktu matahari terbt atau matahari terbenam, di tempat terbuka yang bisa melihat langsung matahari. Karena itu, motivasi terbesar yoga biasanya bukan kesegaran badan, tappi lebiih pada ketenangan batin. Sehingga erat kaitannya dengan aqidah.

Berdasarkan keterangan di atas, jika salah satu dari dua unsur ini tidak ada, tidakboleh disebut yoga. Sehingga yoga tidak terbatas aktiviti pergerakan, Tapi lebih dari sebatas olah badan dan fizikal.

Dengan pertimbangan di atas, dalam Fatwa Islam dinyatakan bahwa yoga hukumnya terlarang,

وخلاصة القول : أنه لا يجوز للمسلم أن يمارس اليوغا البتة ، سواء أكانت ممارسته عن عقيدة ، أو عن تقليد ، أو كانت طلباً للفائدة المزعومة

Kesimpulannya, tidak boleh bagi seorang muslim melakukan senam yoga sama sekali. Baik kerana latar belakang aqidah, atau sebatas ikut-ikutan, atau untuk mendapatkan manfaat berupa ketenangan yang sifatnya dugaan.

Selanjutnya fatwa islam menyebutkan beberapa pertimbangan sisi aqidah,

[1] Yoga bercanggah dengan aqidah tauhid, ada upaya mendekatkan diri kepada selain Allah, atau minimal membangun keyakinan menyimpang tentang hubungan tuhan dengan makhluk, yaitu keyakinan manunggal.

[2] Ritual ini dilakukan dengan mengikuti aktiviti matahari. Yang ini sama seperti ibadahnya orang kafir, seperti agama shinto.

Kerana alasan ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita shalat di waktu matahari terbit dan hendak terbenam. Karena syaitan berada di tempat matahari terbit dan terbenam, agar disembah manusia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تَحَيَّنُوا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ

Janganlah kalian secara sengaja memilih waktu shalat ketika matahari terbit atau terbenam, karena dia terbit diantara dua tanduk setan. (HR. Bukhari 3099)

[3] Kegiatan ini meniru ritual penyembah berhala. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan,

مَن تشبَّه بقوم فهو منهم

Siapa yang meniru satu kaum maka dia bagian dari kaum itu… (HR. Abu Daud 4033).
(Fatwa Islam, no. 101591)

(Sumber: Konsultasi Syariah)
loading...

0 Response to "YOGA HARAM disisi syarak. MOHON HENTI mengamalkan senaman ini"

Post a Comment