Hukum Cium Mushaf Al-Qur`an

Kongsikan di
Image result for cium al quran


Assalamu’alaikum wr. wb
Waktu saya kecil, setiap selesai belajar Al-Qur`an saya selalu menciumnya. Ini ajaran orang tua saya. Kebiasan ini kemudian saya teruskan kepada anak-anak saya. Saya yakin ini adalah kebiasaan yang baik. Saya ingin bertanya kepada redaksi Bahtsul Masail NU Online mengenai hukum mencium mushaf beserta dalilnya? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb (Sulaiman/Riau)

Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa kebiasaan mencium mushaf pada dasarnya lebih karena mengagungkan Al-Qur`an yang berisi petunjuk dari Allah swt.

Sedang mengenai hukum mencium mushaf itu sendiri menurut keterangan yang terdapat dalam kitab al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an yang ditulis oleh Jalaluddin as-Suyuthi adalah sunah.

Alasannya yang dikemukakan beliau adalah bahwa sahabat Ikrimah bin Abu Jahl sering melakukan hal tersebut. Di samping itu karena mushaf Al-Quran adalah anugerah dari Allah swt. Karenanya, kita disunahkan untuk menciumnya sebagaimana kita disunahkan mencium anak kecil kita.

Alasan lain yang dikemukakan sebagian ulama—sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi—adalah bahwa kesunahan mencium mushaf itu dikiaskan atau dianalogikan dengan kesunahan mencium Hajar Aswad.

يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْمُصْحَفِ لِأَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَفْعُلُهُ وَبِالْقِيَاسِ عَلَى تَقْبِيلِ الْحَجَرِ الاَسْوَدِ ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَلِأَنَّهُ هَدْيُهُ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَشِرعَ تَقْبِيلُهُ كَمَا يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْوَلَدِ الصَّغِيرِ

“Disunahkan mencium mushaf karena Ikrimah bin Abu Jahl melakukaknnya, dan (dalil lain) adalah dengan dikiaskan dengan mencium Hajar Aswad sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, dan karena mushaf Al-Qur`an merupakan anugerah dari Allah swt. Karenanya disyariatkan menciumnya seperti disunahkannya mencium anak kecil. (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 458).

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Sering-seringlah membaca Al-Qur`an dan merenungkan kandungan maknanya karena itu merupakan anugerah dan petunjuk Allah swt. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.












Sumber : nu.or.id

loading...

0 Response to "Hukum Cium Mushaf Al-Qur`an"

Post a Comment