Sumpah Laknat Dalam Islam – Hukum dan Syaratnya

Kongsikan di

Kita mengenal sumpah sebagai suatu ucapan yang merupakan pembelaan atau ucapan yang digunakan untuk membenarkan pernyataan. Sumpah biasanya diambil jika terdapat dua pihak yang berlawanan pendapat dan masing-masing memiliki perbedaan pendapat dan keyakinan yang mengarah pada persengketaan (baca konflik dalam keluarga).
Sumpah yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk melaknat satu sama lain memang ada dalam sejarah agama islam dan dikenal sebagai suatu upaya untuk membuktikan atau memperkuat ucapan seseorang. Yang menjadi pentanyaan dalam hal ini apakah sumpah laknat dalam islam diperbolehkan dan bagaimana tatacaranya? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum sumpah laknat dalam islam, simak penjelasannya berikut. (baca bersumpah dalam islam)

Definisi Sumpah Laknat

Sesuai dengan istilahnya, sumpah laknat adalah suatu sumpah yang diambil oleh dua orang atu lebih untuk melaknat orang atau pihak lain yang melakukan perbuatan tertunta dan berdusta. Sumpah laknat merupakan suatu doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT untuk menunjukkan siapa yang berdusta dalam memutuskan suatu perkara. Doa yang dopanjatkan tersebut adalah untuk meminta kepada Allah SWT menjatuhkan laknat pada pihak yang berdusta atau dengan menimpakan azab kepadanya.(baca keutamaan doa kanzul arasyi yang luar biasa)
Sumpah laknat dikenal dengan istilah muhabalah dalam islam dan terkadang sumpah ini menjadi salah satu kebiasaan dalam masyarakat dan dianggap sama dengan praktek sumpah pocong padahal keduanya berbeda. Dalam muhabalah kedua pihak yang melakukan sumpah berdoa kepada Allah untuk menjatuhkan laknat kepada pihak yang berdusta namun pada praktek sumpah pocong biasanya sumpah diambil untuk menjatuhkan laknat pada diri sendiri dan bukan pada orang lain. (baca sumpah pocong dalam islam)

Sejarah Sumpah Laknat

Sumpah laknat atau muhabalah sudah dikenal sejak zaman Rasul dan Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan sumpah ini dengan utusan kaum nasrani dari delegasi najran untuk membuktikan suatu kebenaran. Namun saat itu para utusan nasrani tersebut tidak berani mengambil sumpah karena mereka takut dan hal ini secara tidak langsung membuktikan kebenaran Rasulullah Muhammad SAW.
Menurut Hudzaifah RA salah seorang dari utusan tersebut berkata ;”Janganlah berbuat demikian karena Demi Allah, jika benar dia (Muhammad) seorang Nabi lalu kita melaknat dia pasti kita dan generasi sesudah kita tidak akan mencapai kejayaan.”. Hal tersebut membuktikan bahwa sumpah untuk menjatuhkan laknat atau sumpah laknat boleh dilakukan oleh umat muslim sebagaimana yang dilakukan oleh Rasul SAW. Meskipun demikian tetap saja sumpah haruslah diambil dengan memenuhi syarat-syarat tertentu dan memiliki adab yang harus dipatuhi. (baca kisah teladan Nabi Muhammad SAW dan sejarah Ali Bin Abi Thalib)

Dasar Hukum Sumpah laknat

Mengenai perkara sumpah dalam islam khususnya sumpah laknat atau muhabalah, seperti yang pernah dilakukan NAbi Muhammad, ayat berikut turun karena meragukan kelahiran Nabi Isa AS. Hal ini disebutkan dalam firman Allah SWT ayat berikut ini
إِنَّ مَثَلَ عِيسَىٰ عِنْدَ اللَّهِ كَمَثَلِ آدَمَ ۖ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُالْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِنَ الْمُمْتَرِينَفَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَإِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْقَصَصُ الْحَقُّ ۚ وَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dustaSesungguhnya ini adalah kisah yang benar, dan tak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah; dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs Ali Imran : 59-61)

Syarat Melakukan Muhabalah

Sumpah laknat atau muhabalah bisa dilakukan oleh beberapa pihak jika terdapat suatu kondisi dimana tidak ditemukan jalan keluar lainnya atau dengan kata lain, sumpah laknat atau muhabalah perlu dilakukan jika memenuhi syarat berikut ini
  • Muhabalah boleh dilakukan jika tidak ditemui cara lain atau dengan kata lain muhabalah adalah pilihan terakhir untuk membuktikan suatu kebenaran dan menyelesaikan persengketaan diantara dua atau beberapa pihak.
  • Pihak yang akan melakukan sumpah laknat membawa serta keluarga dan kerabatnya sebagaimana disebutkan dalam dalil sebelumnya. Mereka yang hadir saat sumpah laknat dilakukan akan menjadi saksi apabila suatu hari laknat yang ditimpakan terjadi kepada pihak yang berdusta. (baca keluarga sakinah dalam islam dan keluarga harmonis menurut islam). 
  • Kedua belah pihak baik yang menuduh maupun tertuduh mengucap sumpah secara berhadapan dan mengucapkan kalimat sumpah laknat dengan menggunakan nama Allah SWT misalnya jika seseorang dituduh melakukan zina(baca cara menghapus dosa zina). Misalnya pihak yang tertuduh mengucap “Demi Allah, apa yang dituduhkan padaku tidaklah benar dan jika pihak yang menuduh menjatuhkan tuduhan palsu maka timpakanlah laknat kepadanya. Sedangkan bagi pihak yang menuduh juga bisa mengucapkan sumpah “Demi Allah tertuduh telah melakukan suatu perbuatan dan ia mengelaknya dengan mengatakan dusta, jatuhkan laknat kepadanya dan keluarganya apabila ia benar-benar berdusta”.(baca bahaya berbohong dan hukumnya dalam islam) Selain memenuhi persyaratan tersebut dalam mengucapkan suatu muhabalah selalulah mengucapkan nama Allah dan tidak diperbolehkan mengucapkan atau bersumpah dengan selain nama Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut (baca hukum bersumpah selain Allah)
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa di antara kamu sekalian bersumpah lalu mengatakan dalam sumpahnya “demi Laata”, maka hendaknya ia segera mengucapkan `laa ilaaha illallah`. Dan barang siapa mengatakan kepada temannya: Marilah kita bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah (sebagai kafaratnya). (Shahih Muslim No.3107)
Sumpah laknat memang bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan pertikaian namun ada baiknya jika seorang muslim mengatakan kejujuran daripada ia dan keluarganya harus mendapatkan laknat Allah SWT. Wallahu Alam Bis Shawab. (baca juga hukum menuntut ilmu dan hukum membaca yasin dikuburan)






Sumber : dalamislam.com
loading...

0 Response to "Sumpah Laknat Dalam Islam – Hukum dan Syaratnya"

Post a Comment