Hukum Pergaulan Bebas Dalam Islam (Bahaya dan Cara Menghindarinya)

Kongsikan di
Image result for Hukum Pergaulan Bebas Dalam Islam (Bahaya dan Cara Menghindarinya)


Dari masa jahiliah hingga kini, pergaulan bebas sudah mulai ada dan terbentuk dalam suatu masyarakat. Termasuk dalam masa kini.
Yang berbeda adalah penerpaan, jenis, dan teknologinya. Akan tetapi, masyarakat yang bebas hidupnya, tidak ada nilai-nilai dan juga panduan dalam hidup pasti akan bebas hidupnya berdasarkan atas hawa nafsu mereka sendiri.
Pergaulan bebas sendiri bisa jadi, menjadi hal yang menyenangkan dan membahagiakan bagi sebagian orang atau masyarakat. Ia tidak dipenuhi dan direpotkan oleh berbagai aturan yang mengekang dan juga harus diterapkan oleh dirinya.
Padahal, bagaimanapun juga pergaulan bebas adalah sistem yang rusak. Tidak setiap aturan yang mengikat itu membebani atau membatasi diri. Bisa jadi malah membantu dan membuat seseorang itu lebih baik dan tidak terkena oleh berbagai kesesatan.
Dampak Pergaulan Bebas dalam IslamPergaulan bebas dalam islam tentunya adalah hal yang dilarang. Hal ini karena memiliki dampak yang sangat besar terhadap diri dan suatu masyarakat. Tentu saja Allah tidak akan melarang sesuatu yang tidak memiliki dampak terhadap manusia.
Apalagi jika dampak tersebut buruk atau menyesatkan, tentu sudah pasti diharamkan dan sangat dilarang. Bahkan melakukannya berarti keji karena sudah diberi akal namun tidak digunakan untuk memahaminya.
1. Munculnya PerzinahanPerzinahan adalah salah satu perbuatan keji yang dibenci oleh Allah. Dengan adanya pergaulan bebas, perzinahan bisa sanagt memungkinkan muncul bahkan perzinahan yang dilakukan terang-terangan serta dilegalisasi oleh pemerintah bisa saja terjadi.
Dari perilaku perzinahan juga akan muncul berbagai macam hal yang bisa merusak keluarga, hilangnya akar keluarga dari anak, penyakit berbahaya dan lain sebagainya. Untuk itu, jangan sampai pergaulan bebas ada karena efeknya bisa terjadi pada perzinahan.
2. Rusaknya MoralitasMoralitas bisa rusak dari adanya pergaulan bebas. Aturan-aturan kebenaran universal dan islam tetapkan tidak akan dilakukan oleh orang-orang yang bergaul secara bebas. Pergaulan bebas akan mengedepankan kepada hawa nafsu dan kesenangan pribadi.
Minum minuman khamr, membuak aurat, tanpa ada batasan lawan jenis tentu akan membuat moral masyarakat menjadi rusak tidak terkendali. Untuk itu, kerusakan moral bisa juga bermula dari pergaulan bebas tanpa batas.
3. Berpotensi Hilangnya Fitrah ManusiaDari pergaulan bebas juga bisa berpotensi muncul hilangnya fitrah manusia. Hal ini bisa kita lihat di zaman sekarang bahwa potensi LGBT atau homoseksual dan berbagai kelainan manusia lainnya muncul akibat salah dari pergaulan dan mengenal fitrah manusia.
Pergaulan bebas yang tidak mengenal batas tersebut akan membuat manusia menjadi hilang kendali dan tidak dilingkupi oleh nilai-nilai islam yang membawa pada fitrah.
4. Kerusakan Sistem MasyarakatKerusakan sistem masyarkaat bisa terjadi karena pergaulan bebas. Penerapan pergaulan bebas di masyrakat bisa berefek terhadap rendahnya kesadaran masyarakat, egoisitas diri, sistem pendidikan yang melemah, dan juga ekonomi yang rusak karena beredarnya barang-barang untuk melegalkan seks bebas atau barang-barang haram lainnya.
Cara Menghindari Pergaulan BebasUntuk menghindari pergaulan bebas islam telah menetapkan aturan-aturan baku agar umat islam tidak merusaknya. Berikut adalah hal-hal yang harus dijaga dan diikuti oleh umat islam agar tidak terjebak kepada pergaulan bebas.
1. Menjaga Aurat
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59)
Di dalam ayat di atas ditunjukkan bahwa setiap wanita memiliki kewajiban untuk menutupi auratnya dan dilarang untuk memperlihatkannya kepada yang bukan muhrim. Hal ini juga serupa sebagaimana yang disampaikan oleh Allah pada Nabi Adam, dalam QS Al A’raf berikut.
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf : 26)
Setiap manusia, baik laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban untuk menutupi aurat dan dilarang untuk memperlihatkannya kepada orang lain selain dari yang muhrim.
Bahkan terhadap muhrim pun ada batasan yang juga harus dijaga, mengingat bahwa manusia adalah makhluk yang bisa mengundang kesalahan dan khilaf. Untuk itu, menghindari pergaulan bebas maka mulai lah dari menjaga aurat kita masing-masing.
2. Menjaga Pandangan
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur : 31)
Di dalam ayat di atas, diperintahkan manusia untuk menjaga pandangannya. Hal ini dikarenakan dari matalah kemaksiatan dan segala hawa nafsu bisa bermula.
Untuk itu, menjaga pandangan adalah hal yang harus dilakukan. Menjaga agar tidak terjadi pergaulan bebas bisa bermula dari menjaga pandangan kita sendiri untuk tidak melihat hal-hal yang di luar dari yang dihalalkan.
3. Batasan Pergaulan Antara Muhrim dan Non MuhrimAntara muhrim dan non muhrim atau lawan jenis, hendaknya kita pun menjaga pergaulan. Dengan lawan jenis hendanya tidak terlalu mengumbar perasaan, apalagi sampai menimbulkan hal yang berpotensi fitnah.
Selain itu dalam pergaulan hendaknya ada batasan hijab bukan berarti harus hijab secara fisik namun hijab secara jarak dan pembicaraan. Hendaklah pembicaraan tidak membicarakan hal-hal yang berbau seksual atau sensual, agar kejernihan pikirna tetap terjaga.
4. Menjaga Nilai-Nilai Islam dalam PergaulanYang lebih penting dari itu semua adalah menjaga nilai-nilai islam dalam pergaulan. Jangan sampai pergaulan kita rusak karena tidak ada nilai-nilai islam didalamnya.
Sumber : islamidia.com
loading...

0 Response to "Hukum Pergaulan Bebas Dalam Islam (Bahaya dan Cara Menghindarinya)"

Post a Comment