Hukum Prewedding Dalam Islam

Kongsikan di



Melakukan sesi foto sebelum melangsungkan pernikahan atau yang dikenal dengan foto prewedding sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prosesi pernikahan.
Di zaman sekarang ini sepertinya sudah menjadi keharusan yang dilakukan oleh calon mempelai wanitaa dan calon mempelai pria untuk melakukan pemotretan sebelum menikah biasanya foto-foto tersebut.
Nantinya digunakan untuk menghiasi souvenir pernikahan atau kartu undangan dan bisa juga dijadikan sebagai penghias ruangan pernikahan, latar belakang atau tempat yang indah tentang gaya push yang begitu mesra antara kedua mempelai merupakan hal yang wajib dalam pembuatan foto prewedding.
Disitu coba pengantin pria dan wanita yang belum akad nikah sudah berpose berdua bahkan terlihat mesra seperti layaknya suami istri. bagaimana Islam memandang fenomena foto prewedding berikut penjelasannya.
Ketika calon mempelai melakukan foto prewedding biasanya mereka melakukan sesi pemotretan nya sebelum melangsungkan akad nikah jadi seorang wanita belum halal bagi laki-laki.
Begitu juga sebaliknya makan bukan hanya tidak halal untuk melakukan hubungan intim namun segala hal yang menuju zina pun diharamkan bagi mereka, seperti dalam firman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al- Isra’ : 32).
Jadi dari dalil tersebut secara umum menunjukkan terlarangnya zina dan hal-hal yang mendekati zina, dalam hal ini termasuk juga saat foto prewedding.
Mengapa demikian? Karena melakukan foto dengan berpose mesra layaknya suami istri padahal belum sah menjadi suami istri termasuk ke dalam mendekati zina.
Tidak hanya itu, terdapat pula beberapa kesalahan dalam foto prewedding yang membuatnya dilarang. apa saja kesalahan dalam foto prewedding berikut pemaparannya.
sebagai orang yang menganggap jika melakukan foto prewedding dengan memakai jilbab maka itu diperbolehkan padahal walaupun memakai jilbab saat foto prewedding tetap saja tidak boleh karna islam melarang berdua-duaan dengan pasangan yang belum halal yang disebut khalwat.
Islam juga melarang ikhtilath yang berarti campur Baur antara laki-laki dan perempuan. Dari Umar bin All- Khattab ia berkhutbah dihadapan manusia di Ijabiyah disebuat perkampungan di Damaskus beliau menjelaskan sabda Rasulullah SAW,
Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya karena setan adalah orang ketiganya maka barang siapa yang bangga dengan kebaikkannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang Mukmin”. (Hadis Riwayat Ahmad 1-18).
Kesalahan lainnya saat foto prewedding adalah bersentuhan dengan lawan jenis yang belum halal Karena pada saat pemotretan mereka belum melangsungkan akad nikah. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi Sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya”. (hadits riwayat Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir 20-211. Syaikh Al-Abani mengatakan bahwa hadist ini Shahih).
Bahkan ada pasangan yang melakukan foto prewedding sampai melalukan adegan berciuman maka ini jelas lebih parah lagi. Terdapat hadist yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang mencium seorang wanita non mahrom yang tidak halal baginya.
Lalu ia mendatangi Rasulullah dan mengabarkan tentang yang ia lakukan maka turunlah firman Allah ta’ala,
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ …
Dan dirikanlah shalat pada kedua Tepi siang, pagi dan petang dan pada bahagian permulaan dari pada malam”. (QS. Hud : 114).
Laki-laki tersebut lalu bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah Pengampunan Dosa seperti itu hanya satu untukku? Rasulullah kemudian bersabda ‘untuk seluruh umat ku’.” (hadist riwayat Bukhari 526 dan Muslim 2763).
Pengertian dari hadis ini jelas menunjukkan bahwa berciuman bagi pasangan yang belum halal adalah sesuatu hal yang diharamkan dan dihukum dosa karena sahabat nabi yang disebutkan dalam hadist ini menyesal dan ingin bertobat.
Ada juga yang sampai membuka Aurat yang haram untuk dilihat ketika melakukan foto prewedding, maka hal tersebut juga tidak diperbolehkan bahkan termasuk dosa besar. Dari Abu Hurairah radhiallahu beliau berkata bahwa  Rasullah SAW bersabda,
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, satu suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan kedua para wanita yang berpakaian tapi telanjang berlenggak-lenggok kepala mereka seperti punuk unta yang miring wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya walaupun baunya tercium selamat perjalanan Sekian dan sekian” (Hadits Riwayat Muslim 2128)
Dalam hadis tersebut yang dimaksud berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya artinya sengaja membuka sebagian aurat.
Hal seperti itulah yang kita temukan juga pada foto prewedding. ketika Banyak wanita yang berpose dengan pamer aurat tanpa ada rasa malu.
Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia MUI Sumatera Utara juga mengeluarkan fatwa bahwa foto prewedding adalah haram.
Profesor Doktor Abdullah Syakh M.A mengatakan bahwa foto prewedding yang dimaksud adalah foto mesra calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum akad nikah foto prewedding menjadi haram karena saat pemotretan mereka belum memiliki ikatan apa-apa maka itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
Demikianlah penjelasan mengenai foto prewedding dalam Islam.  Islam melarang foto prewedding karena dalam pembuatan foto dibarengi dengan adanya pencampuran laki-laki dan perempuan berpose mesra layaknya suami istri dan mebuka aurat.
Yang jelas bahwa hal tersebut adalah haram untuk dilakukan namun kalaupun seandainya calon mempelai tetap menghendaki pemasangan foto wajah mereka di kartu undangan, maka sebaiknya mereka dipisahkan dan tidak menampilkan mereka dalam posisi mesra.
Karena hal seperti itu hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah karna hal ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi bila menginginkan menggunakan foto di kartu undangan.
Sumber : islamidia.com
loading...

0 Response to "Hukum Prewedding Dalam Islam"

Post a Comment