Sudah Terlanjur Shalat Witir Masih Bolehkah Tahajjud?

Kongsikan di

Pertanyaan : 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ustadz, saya mau bertanya terkait dengan masalah shalat witir.

Di bulan Ramadhan ini kalau kita shalat tarawih berjamaah di masjid, biasanya diakhiri dengan shalat witir. Sepengetahuan saya, shalat witir itu adalah shalat penutup yang tidak ada lagi shalat sesudahnya.

Kalau kita sudah shalat witir bersama imam tarawih, apakah masih diperbolehkan malamnya kita bangun untuk tahajjud? Dan kalau boleh, apakah harus ditutup lagi dengan witir atau tidak?

Demikian pertanyaan saya, sebelumnya saya ucapkan syukran jazakallahu ahsanal jaza'.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jawaban : 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang benar bahwa Rasulullah SAW memerintahkan bagi kita untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup dari rangkaian shaalt malam, sebagaimana hadits berikut ini.

Dari Umar ra. dari Nabi SAW beliau bersabda, "Jadikanlah shalatmu malammu yang terakhir adalah shalat witir." (HR Muttafaq ''alaihi)

Yang jadi pertanyaan, bila setelah shalat Isya’ seseorang sudah melaksanakan shalat witir, kemudian dia tidur, namun di akhir malam dia masih bisa bangun, apakah diperbolehkan melakukan shalat malam atau tahajjud?

Jawabannya adalah bahwa memang hadits ini disepakati oleh para ulama dari segi keshahihannya, tapi urusan bagaimana menarik kesimpulannya, mereka berbeda pendapat.

Memang ada yang memandang secara harfiyah bahwa shalat witir itu adalah shalat penutup. Oleh karena itu tidak boleh lagi shalat apapun di malam itu kalau sudah shalat witir.

Dan ada lagi yang berpendapat lain. Mereka memperkenalkan istilah ‘pembuka’ witir, yaitu untuk membatalkan shalat witir yang terlanjur dilakukan. Caranya dengan melakukan shalat satu rakaat saja, niatnya untuk mengubah posisi ganjil dari shalat witir menjadi genap. Shalat satu rakaat tambahan inilah yang mereka sebut dengan shalat pembuka. Maksudnya, dengan shalat satu rakaat, maka shalat witir yang tadi menjadi genap (witir=ganjil).

Namun yang lebih muktamad dari semua itu adalah bahwa tidak mengapa melakukan tahajjud seusai shalat witir. Hadits itu tidak berada dalam posisi untuk melarang shalat malam setelah witir. Hadits itu hanya mengatakan bahwa kalau mau disusun, maka sebaiknya shalat witir itu diletakkan di bagian akhir dari rangkaian shalat malam. Hal ini senada dengan sabda beliau SAW yang lain:

Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Nabi SAW bersabda, "Shalat witirlah sebelum shalat shubuh." (HR. Muslim)

Tapi bila terlanjur telah melakukan shalat witir sebelumnya, hadits di atas sana sama sekali tidak berfungsi untuk mengharamkan shalat sunnah di malam itu setelahnya. Maka kalau mau shalat malam, silahkan saja. Tidak perlu melakukan shalat witir pembuka lagi. Dan ternyata justru ada larangan untuk melakukan shalat witir dua kali.

لاَ وِتْرَانِ فيِ لَيْلَةٍ

Dari Thariq bin Ali berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dua witir dalam satu malam.'' (HR Ahmad)

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Sumber: http://rumahfiqih.com
loading...

0 Response to "Sudah Terlanjur Shalat Witir Masih Bolehkah Tahajjud?"

Post a Comment