HUKUM MEMAKAI GELANG, KALUNG ATAU BENANG DAN SEJENISNYA UNTUK MENGUSIR ATAU MENANGKAL BAHAYA

Kongsikan di
Image result for HUKUM MEMAKAI GELANG, KALUNG


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Siapa saja yang menggantungkan jimat (tamiimah), maka ia telah melakukan kesyirikan.” (HR. Ahmad [IV/156], al-Hakim [IV/417], dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani Radhiyallahu ‘anhu. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah [no. 492]. Hadits Shahih).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda: “Sesungguhnya jampi, jimat (tamaa-im) dan pelet (tiwalah) adalah syirik.” (HR. Abu Dawud [no. 3883], Ibnu Majah [no. 3530], Ahmad [I/381] dan al-Hakim [IV/417-418], dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini shahih, lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah [no. 331 dan 2971]).
Kata tamaa-im adalah bentuk jamak dari tamiimah, yaitu suatu jimat yang dikalungkan di leher atau bagian dari tubuh seseorang yang bertujuan mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, baik kandungan jimat itu al-Qur’an, atau benang atau kulit atau kerikil dan semacamnya. (Syarah Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, hal. 483).
Tamiimah bentuk jamaknya adalah tamaa-im yang terjemahannya biasa dipakai dengan arti: jimat. (Al-Masaa-il jilid 3, hal. 99).
Adapun jimat atau tangkal adalah sesuatu yang diyakini dapat menghilangkan bahaya atau mendatangkan kebaikan. (Al-Masaa-il jilid 3, hal. 99).
Jimat diharamkan oleh syari’at Islam karena ia mengandung makna keterkaitan hati dan tawakkal kepada selain Allah, dan membuka pintu bagi masuknya kepercayaan-kepercayaan yang rusak tentang berbagai hal yang ada pada akhirnya mengantarkan kepada syirik besar. (Syarah Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, hal. 484).
Keterangan:
  1. Jimat-jimat itu ada yang berupa cincin, kalung, gelang, sabuk, patung dan lain sebagainya.
  2. Jimat-jimat itu ada yang digantungkan atau dipakai oleh manusia atau dipakaikan kepadanya, kepada binatang/kendaraan, atau digantungkan di rumah-rumah yang diyakini sebagai penjaga dari gangguan jin atau syaithan/hantu/dedemit/tuyul/palasik dan lain-lain.
  3. Segala macam bentuk jimat adalah termasuk bentuk kesyirikan kepada Allah. Meskipun jimat tersebut terdiri dari ayat al-Qur’an, yang umumnya ditempelkan di depan-depan rumah, atau dikalungkan di leher, atau ayat-ayat itu dimasukkan di gelas yang berisi air lalu airnya diminum. Semuanya itu adalah termasuk bentuk jimat yang disabdakan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Karena al-Qur’an diturunkan bukan untuk jimat, akan tetapi al-Qur’an diturunkan Allah untuk menjadi petunjuk bagi umat manusia.
Soal: Apakah syirik yang dimaksud di atas syirkul ashghar (syirik kecil) atau syirkul akbar (syirik besar)?
Jawab: Tergantung i’tiqad (keyakinan) orang yang memakainya. Jika dia meyakini bahwa dzat dari jimat tersebut yang dapat memberikan manfaat atau menolak mudharat maka tidak syak lagi hukumya adalah syirkul akbar (syirik besar). Akan tetapi apabila dia meyakini bahwa dzat dari jimat tersebut hanya sebagai sebab sedangkan yang memberikan manfaat atau menolak mudharat adalah Allah, maka hukumnya syirkul ashghar (syirik kecil) karena Allah tidak menjadikan sebab pada jimat atau mantera/jampi yang tidak Allah syari’atkan. (Al-Masaa-il jilid 3, hal. 99-100).
Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam Shahihul Bukhari dari Sahabat Abu Basyir al-Anshari bahwa beliau pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam satu perjalanan, lalu ia berkata: “Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengutus seseorang untuk mengumumkan, kemudian beliau bersabda: ‘Jangan sisakan satu kalung pun yang digantung di leher unta melainkan kalungnya harus dipotong.’” (HR. al-Bukhari [no. 3005] dan Muslim [no. 2115], dari Sahabat Abu Basyir al-Anshari).
Seorang muslim harus meyakini bahwa manfaat dan mudharat itu ada di tangan Allah. Hanya Allah sajalah yang sanggup mendatangkan manfaat atau menolak bahaya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan jika Allah menimpakan suatu bencana kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Yunus: 107).
Memakai benda apa saja, dengan keyakinan bahwa ia adalah subjek atau faktor yang berpengaruh dalam mendatangkan manfaat atau menolak mudharat (bahaya) adalah termasuk melakukan syirik besar. Jika ia percaya bahwa benda itu hanya menyertai datangnya manfaat atau mudharat, maka ia termasuk melakukan syirik kecil. Seorang muslim tidak boleh menggantungkan hatinya kepada selain Allah dalam mendatangkan manfaat atau menolak mudharat. Seorang mukmin wajib bertawakkal hanya kepada Allah saja.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “… Dan hanya kepada Allah saja hendaknya orang yang beriman bertawakkal.” (QS. Ibrahim: 11).
Membuka pintu kepercayaan kepada benda-benda tertentu akan menghilangkan rasa aman dari hati kaum mukminin. Rasa tidak aman itu selanjutnya merusak hubungannya dengan alam, karena ia senantiasa takut dan was-was terhadap berbagai benda alam yang telah diciptakan Allah dengan taqdir-Nya. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam al-Qur’an: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kesyirikan, mereka itulah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82).
Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Siapa saja yang menggantungkan tamimah (jimat), semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya, dan siapa saja yang menggantungkan wada’ah, semoga Allah tidak membuatnya tenang.” (HR. Ahmad [IV/154], al-Hakim [IV/216], dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaa-id [V/103] mengatakan: “Rawi-rawinya tsiqah”).
Wada’ah adalah batu yang diambil dari laut kemudian digantung untuk menangkal pandangan mata yang dengki atau jahat. Mereka beranggapan, jika seseorang menggantungkan batu dari laut tersebut di lehernya, maka ia tidak akan terkena akibat dari pandangan mata yang jahat atau tidak akan dirasuki jin. (Syarah Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, hal. 492. Lihat al-Qaulul Mufid ‘alaa Kitaabit Tauhid [I/171] oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin).
Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda: “Siapa saja yang menggantungkan suatu barang di lehernya (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya dia akan dibiarkan bergantung kepadanya.” (HR. Ahmad [IV/310-311], at-Tirmidzi [no. 2072]. Hadits ini berderajat hasan. Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi [no. 1691]).
Dengan demikian, jelaslah bahwa perbuatan ini termasuk syirik. Maka tidak boleh kita menggunakan jimat. Sesungguhnya jimat tidak dapat menolak dan menghilangkan apa yang sudah Allah taqdirkan. Jimat membuat orang menjadi lemah dan tidak berdaya, karena ia bersandar dan bergantung kepadanya yang tidak bisa memberi manfaat dan tidak dapat menolak bahaya. Pada hakekatnya yang memberikan manfaat dan menolak bahaya hanya Allah saja.
Sumber : https://muslimsumbar.wordpress.com
loading...

0 Response to "HUKUM MEMAKAI GELANG, KALUNG ATAU BENANG DAN SEJENISNYA UNTUK MENGUSIR ATAU MENANGKAL BAHAYA"

Post a Comment