Hukum Memejamkan Mata Saat Solat

Kongsikan di
Image result for Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat


Khusyu merupakan sebuah tuntutan dalam melaksanakan shalat, tapi tidak semua orang bisa melakukannya dengan mudah. Banyak faktor yang menyebabkan shalat tidak bisa dilakukan dengan khusyu, salah satunya adalah faktor tempat yang tidak mendukung atau kondisi yang tidak kondusif.

Adanya gambar, tulisan atau corak lukisan dinding di tempat pelaksanaan shalat seringkali menyebabkan kosentrasi kita buyar. Sehingga untuk menjaga shalat tetap khusyu’ sebagian orang mencoba mengatasinya dengan memejamkan mata. Namun selain itu, demi menghadirkan shalat yang khusyu, ada juga yang sengaja melaksanakan shalat dengan memejamkan mata.

Lalu pertanyaannya apakah boleh seorang muslim melaksanakan shalat dengan kondisi memejamkan mata?
Pada dasarnya shalat dengan memejamkan mata tidak dibenarkan oleh syariat, karena Nabi SAW sendiri tidak pernah memejamkan mata dalam shalat. Beliau adalah orang yang paling khusyuk kepada Allah dalam shalat.
Beberapa ulama mengatakan, “Memejamkan kedua mata (dalam ibadah) merupakan kebiasaan orang-orang Yahudi.”

Berikut ini beberapa dalil yang menjelaskan petunjuk Nabi dalam shalat dan bahwa beliau tidak memejamkan mata. Dalam sebuah hadits tentang gerhana matahari yang panjang yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, disebutkan bahwa para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami melihatmu mengambil sesuatu di depanmu lalu kami melihatmu berpaling.”
Beliau bersabda, “Aku melihat surga, lalu aku mengambil satu tandan (makanan darinya). Kalau saja aku mendapatkannya, kalian pasti akan cukup makan darinya selama dunia ini masih ada. Dan aku diperlihatkan neraka, lalu aku tidak melihat satu pun pemandangan yang lebih mengerikan daripada hari ini. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita.”

Dalam hadits Jabir bin Abdullah disebutkan bahwa Nabi bersabda, “Diperlihatkan kepadaku neraka maka di dalamnya aku melihat seorang wanita dari Bani Israil yang disiksa karena memiliki seekor kucing yang diikatnya. Ia tidak memberinya makan dan tidak melepaskannya agar dapat makan serangga di bumi. Saya juga melihat Abu Tsumamah Amru bin Malik menarik ususnya di neraka.”

Di dalam riwayat Muslim, Rasulullah bersabda, “… Hingga aku melihat orang bertongkat yang menarik ususnya di neraka. Ia dahulu mencuri (harta milik) orang yang sedang berhaji dengan tongkatnya. Bila ketahuan, ia berkata, ‘Hanya tersangkut tongkatku saja,’ dan bila tidak ketahuan, ia pergi dengan barang yang dicurinya.”

Dalam sebuah riwayat, disebutkan, “Kami bertanya kepada Khabbab, ‘Apakah Rasulullah saw membaca dalam shalat Zuhur dan Asar?’ Ia pun menjawab, ‘Ya, benar.’ Kami bertanya lagi, ‘Bagaimana kalian mengetahuinya?’ Ia menjawab, ‘Dari gerakan jenggotnya’.”
Anas bin Malik berkata, “Nabi shalat bersama kami lalu naik ke mimbar. Beliau memberikan isyarat dengan jarinya ke arah kiblat lalu bersabda, ‘Aku telah melihat sekarang—sejak aku shalat bersama kalian … Surga dan neraka itu tergambar di balik dinding ini. Aku tidak pernah melihat kebaikan dan keburukan seperti hari ini (diulang tiga kali).”

Abdullah bin Zayid berkata, “Al-Barra’ bercerita kepada kami bahwa bila para shahabat shalat bersama Nabi, ketika beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, mereka tetap berdiri hingga melihat beliau telah sujud.”
Ibnul Qayyim berkata, “Memejamkan mata dalam shalat bukanlah petunjuk Nabi. Para ahli fikih berbeda pendapat tentang larangannya. Imam Ahmad dan lainnya memakruhkannya. Mereka berkata, ‘Itu perbuatan orang-orang Yahudi.’
Dalil-dalil itulah yang menjelaskan kepada kita bahwa petunjuk Nabi dalam shalat adalah tidak memejamkan mata. Para shahabat pun mengikutinya. Inilah petunjuk yang paling baik dan paling sempurna.

Sementara itu, sebagian besar ulama membolehkan dan tidak memakruhkannya. Mereka berkata, ‘Itu terkadang menjadi cara yang paling dekat untuk mendapatkan kekhusyukan, yang merupakan ruh, rahasia, dan tujuan shalat.’

Bila orang terpaksa harus memejamkan matanya karena sesuatu yang tampak dalam shalatnya, seperti adanya perempuan yang lewat di depannya saat shalat di Masjidil Haram, atau hiasan dan dekorasi di depannya, atau pakaian orang yang shalat di depannya yang mengganggu dan menghilangkan kekhusyukannya, pada saat seperti ini, ia dianjurkan untuk memejamkan mata, bahkan disunahkan untuk memfokuskan hati dan mendapatkan kekhusyukan.

Adapun yang benar, ‘Apabila membuka mata tidak menghilangkan kekhusyukan, ini lebih utama. Namun, bila itu menghalanginya dari kekhusyukan karena adanya hiasan, dekorasi, atau lainnya yang mengganggu hatinya, saat itu tidak masalah baginya bila memejamkan mata. Pendapat tentang sunah melakukannya dalam kondisi seperti ini lebih dekat kepada dasar-dasar dan maksud syariat daripada pendapat yang memakruhkannya. Wallâhu a’lam.”

Sumber : https://www.kiblat.net

loading...

0 Response to "Hukum Memejamkan Mata Saat Solat"

Post a Comment