Apa Hukum Menggunakan
Kosmetik Pemutih Wajah ?
Segala puji bagi Allah,
shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad para sahabatnya
dan yang mengikutinya dengan baik hingga hari kiamat, wa ba'du:
Allah Ta’alaa telah menciptakan manusia dalam bentuk yang
sebaik-baiknya namun kebanyakan manusia tidak menyadarinya dan mensyukurinya
sehingga menjerumuskan dirinya kepada derajat yang paling rendah bahkan mungkin
lebih rendah dari binatang.
Tidak ada didunia ini manusia yang sempurna, setiap orang memiliki
kelebihan dan kekurangan yang harus selalu disyukuri, karena kehidupan dunia
merupakan ujian dan cobaan, sedangkan kehidupan akhirat adalah yang hakiki.
Apabila kita pandai mensyukuri kekurangan kita dengan kelebihan
yang dikaruniakan Allah kepada kita, maka Allah akan memberikan keberkahan kepada
kelebihan dan kekurangan kita.
Adapun perbuatan merubah ciptaan Allah Ta’alaa merupakan dosa
besar yang dengannya iblis menggelincirkan manusia sebagaimana Allah Ta’alaa
menceritakan tentang iblis dalam firman-Nya:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
“Dan sungguh aku akan perintahkan kepada mereka sehingga mereka
mengubah ciptaan Allah.” (QS An-nisa: 119).
Termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah adalah seperti mentato, memanjangkan rambut dengan rambut palsu, merenggangkan gigi, mencabut dan mencukur alis, dan sebagainya.
Kosmetik pemutih wajah:
Adapun tentang krim kosmetik pemutih kulit yang merubah kulit
menjadi putih pernah ditanyakan kepada Sheikh ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau
menjawab:
“Jika perubahannya bersifat permanen maka hukumnya tidak boleh karena perbuatan ini menyerupai mentato, merenggangkan gigi, dan. Adapun jika hanya memutihkan wajah untuk sementara yang akan hilang apabila dicuci maka itu tidak mengapa”.
“Jika perubahannya bersifat permanen maka hukumnya tidak boleh karena perbuatan ini menyerupai mentato, merenggangkan gigi, dan. Adapun jika hanya memutihkan wajah untuk sementara yang akan hilang apabila dicuci maka itu tidak mengapa”.
(Fatwa Nur ‘Alaa Darb: 29/6/2004)
Begitu juga Sheikh Shalih bin Munajjid pernah ditanya tentang
masalah ini dan beliau menjawab:
Proses pemutihan kulit ada dua macam:
Pertama: supaya
lebih sempurna dan tambah bagus dan cantik maka ini tidak boleh, karena
termasuk merubah ciptaan Allah, sejenis dengan mentato yang mendatangkan laknat
bagi pelakunya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kedua: menghilangkan aib dan cacat: seperti adanya noda hitam pada tangan dan lainnya lalu dia berusaha menghilangkannya maka tidak mengapa karena termasuk menghilangkan aib. Wallahu A’lam
http://www.islam-qa.com/ar/ref/2895/
Menambah kecantikan:
Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda dalam hadits yang shahih dari riwayat Ibnu Mas’ud radhiallahu ’anhu:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ. وَقَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ: مَا لِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟
“Allah melaknat para wanita yang mentato, para wanita yang minta
ditato, para wanita yang mencabut alisnya, para wanita yang minta dicabutkan
alisnya, para wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya, para wanita yang
merubah ciptaan Allah”.
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: “Bagaimana saya tidak melaknat mereka yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (Muttafaqun ‘alaihi).
Demikian juga dalam sabdanya:
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: “Bagaimana saya tidak melaknat mereka yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” (Muttafaqun ‘alaihi).
Demikian juga dalam sabdanya:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat wanita yang menyambungkan rambutnya dan wanita
yang minta disambungkan rambutnya”.
Larangan ini karena perkara-perkara tersebut merupakan perbuatan
merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun perubahan yang tidak permanen tetapi hanya sementara seperti mengenakan inai atau sejenisnya hukumnya boleh, karena perubahannya hanya bersifat sementara yang akan hilang dalam waktu yang singkat, seperti celak dan lipstik.
Adapun perubahan yang tidak permanen tetapi hanya sementara seperti mengenakan inai atau sejenisnya hukumnya boleh, karena perubahannya hanya bersifat sementara yang akan hilang dalam waktu yang singkat, seperti celak dan lipstik.
Namun jika terbukti bahwa lipstik tersebut dapat merusak bibir, membuatnya kering dan pecah-pecah serta menghilangkan minyak dan kelembapannya maka tidak boleh digunakan. Karena seseorang tdk boleh melakukan sesuatu yg memudaratkan dirinya, sebagaimana diingatkan oleh Sheikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Majmu’ah As`ilah Tuhimmul Usrah Al-Muslimah .
Menghilangkat aib dan cacat:
Namun jika maksudkan untuk menghilangkan aib dan cacat pada wajah
maka hukumnya boleh. Seperti menghilangkan noda hitam dan goresan pada wajah
dan sejenisnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengizinkan
salah seorang sahabat yang patah hidungnya untuk menggantinya dengan hidung
palsu yang terbuat dari emas:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Arfajah bin
As’ad radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
أُصِيْبَ – وَفِي رِوَايَةٍ: قُطِعَ - أَنْفِي يَوْمَ الْكُلاَبِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ. فَأَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
“Hidungku tertebas pada Perang Kulab di masa jahiliah. maka aku
menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari perak namun ternyata
membusuk. maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku
untuk menggantinya dengan hidung terbuat dari emas.”
Hadits ini dishahihkan Sheikh Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At-Tirmidzi .
Hadits ini dishahihkan Sheikh Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At-Tirmidzi .
Kesimpulan:
Ketika menggunakannya untuk tujuan kecantikan diharamkan
berdasarkan nas diatas maka memperjual belikannya pun diharamkan karena
termasuk bab tolong menolong dalam kemaksiatan, apalagi seringkali krim-krim
tersebut terbuat dari bahan kimia yang mempunyai efek samping yang membahayakan
kesehatan. Yang terbaik adalah mensyukuri apa anugerah Allah Ta’alaa kepada
kita. Wallahu A’lam.
Sumber :
voaislam
loading...
0 Response to "Apa Hukum Menggunakan Kosmetik Pemutih Wajah ?"
Post a Comment