Hukum Menangis Ketika Solat

Kongsikan di
Image result for Hukum Menangis Ketika Solat



Dalam ayat lainnya disebutkan,
وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آَيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا
“Dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam: 58)
Dari ‘Abdullah bin Asy-Syikkhir, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى وَفِى صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ الرَّحَى مِنَ الْبُكَاءِ -صلى الله عليه وسلم-
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam solat, ketika itu beliau menangis. Dari dada beliau keluar rintihan layaknya air yang mendidih.” (HR. Abu Daud no. 904 dan Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyah no. 322. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, ada seseorang yang menanyakan imam shalat kemudian beliau bersabda,
مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ
“Perintahkan pada Abu Bakar agar ia mengimami solat.” ‘Aisyah lantas berkata,
إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ رَقِيقٌ ، إِذَا قَرَأَ غَلَبَهُ الْبُكَاءُ
“Sesungguhnya Abu Bakar itu orang yang sangat lembut hatinya. Apabila ia membaca Al-Qur’an, ia tidak dapat menahan tangisnya.” Namun beliau bersabda, “Tetap perintahkan Abu Bakar untuk menjadi imam.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 713 dan Muslim no. 418)
Dalam riwayat lain disebutkan, dari ‘Aisyah, ia berkata, “
إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِى مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ الْبُكَاءِ
“Sesungguhnya Abu Bakar apabila menggantikanmu sebagai imam, orang-orang tidak mendengar bacaan solatnya karena tangisannya.”
Imam Nawawi membawakan dua hadits di atas dalam kitab Riyadh Ash-Shalihin dalam bab 54 “Keutamaan Menangis Karena Takut Kepada Allah Ta’ala dan Rindu pada-Nya.”
Dalil-dalil di atas menunjukkan secara implisit bahwa orang yang menangis dalam solat karena takut pada Allah, tidak membatalkan solat. Juga telah ada bukti secara eksplisit bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menangis dalam solatnya.
Lantas menangis seperti apa yang dibolehkan dan tidak dibolehkan?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Menangis ketika membaa Al-Qur’an, saat sujud, begitu pula saat berdo’a adalah sifat orang-orang solih. Bahkan orang seperti itu layak dipuji.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 13: 238)
Adapun jika menangis karena urusan duniawi dan tidak bisa dicegah, solatnya tidaklah batal. Adapun jika mampu untuk dicegah dan menangisnya dengan suara, maka solatnya batal menurut para imam dari empat madzhab. Namun Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam hal ini menyatakan batal dengan syarat jika muncul dua huruf. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8: 170)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Menangis dalam solat jika karena takut pada Allah dan mengingat perkara akhirat, begitu pula karena merenung ayat yang dibaca seperti saat melewati ayat-ayat yang menyebutkan janji dan ancaman, maka tidak membatalkan solat . Adapun jika menangis tersebut karena musibah yang menimpa atau semacamnya, maka membatalkan solat . Bisa membatalkan karena menangis tersebut berkaitan dengan perkara di luar shalat. Karenanya memikirkan perkara-perkara di luar solat atau perkara lain mesti dihilangkan agar tidak membatalkan solat . Intinya, memikiran berbagai macam hal yang tidak terkait dengan shalat berakibat kekurangan saja di dalam solatnya.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 9: 141).
Sumber : https://rumaysho.com
loading...

0 Response to "Hukum Menangis Ketika Solat"

Post a Comment